RSS

Arsip Bulanan: April 2010

AKUNTANSI JASA BANK

Yang termasuk ke dalam komponen Akuntansi Jasa Bank adalah sebagai berikut :

Œ           Transfer Dalam Negeri

Transfer adalah suatu kegiatan jas bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang di tujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi 2, yaitu :

  1. pengiriman uang keluar (transfer keluar)

adalah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).

  1. pengiriman uang masuk (transfer masuk)

selain transfer keluar ada juga transfer masuk, dimana bank menerima dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary).

Dalam proses transfer, terdapat empat pihak yang terlibat didalamnya, yaitu :

  • Remitter, yaitu pihak yang mengajukan permohonan pengiriman uang.
  • Beneficiary, yaitu pihak yang menerima pengiriman uang dari remitter
  • Remiting Bank, adalah yang melakukan pengiriman uang berdasarkan permintaan remitter.
  • Paying Bank, adalah bank yang melakukan pembayaran uang kepada beneficiary.

           Inkaso Dalam Negeri

Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah dana kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Warkat-warkat yang dapat dinkasokan, antara lain : Warkat inkaso tanpa lampiran dan warkat inkaso dengan lampiran.

Ž           Letter of Credit Dalam Negeri

L/C yang diterbitkan dalam valuta Rupiah yang dimaksudkan untukl menjamin kelancaran perdagangan dalam negeri. Keuntungan L/C bagi bank Memperluas jaringan pelayanan kepada Masyarakat dan Mendapatkan pendapatan komisi. PROSES L/C :

1.   Pembeli (Importir) dan Penjual (Eksportir) mengadakan perjanjian jual beli barang (Sales ContracT)

2.   Pembeli mengajukan (membuka) L/C di Opening Bank

3.   Berdasarkan aplikasi, opening bank akan meneruskan L/C ke Advising bank

4.   L/C berikut dokumen diserahkan ke penjual

5.   Setelah menerima dokumen L/C, Penjual mengirim barang kepada Pembeli sesuai dengan perjanjian

6.   Bukti pengiriman barang diserahkan ke Bank Pembayar dan pada Pembeli

7.   Setelah mempelajari dokumen, Bank pembayar akan melakukan pembayaran kepada penjual

8.   Bank pembayar meneruskan dokumen dan bukti pembayaran kepada Opening bank untuk menagih

9.   Opening bank akan membayar senilai L/C dan meneruskan kepada pembeli

10.   Pembeli akan melunasi atau mencicil (Kredit) L/C yang telah disetujui.

JENIS LCDN

–     Sight L/C

L/C dengan setoran jaminan 100%

L/C dengan setoran jaminan kurang dari 100%

–     Usance L/C

L/C dengan pembayaran secara berjangka dengan wesel

–     Red Clause L/C

Pembayaran dapat dilakukan dimuka

      SAFE DEPOSIT BOX

SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumendokumen atau benda benda berharganya

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada April 14, 2010 inci Uncategorized