AKUNTANSI KLIRING
KOMITMEN & KONTIJENSI DAN
PENDAPATAN & BIAYA BANK
A. AKUNTANSI KLIRING
Kliring merupakan suatu istilah dalam dunia bank dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Jenis-Jenis Kliring
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
- Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
Warkat / Nota kliring
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit, dan
– surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
- Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai nominal penuh
– Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah dibubuhi cap kliring
- Jenis – jenis warkat kliring :
– Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
– Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
- Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
- Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
Warkat yang bukan kliring
- Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
- Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
- Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
- Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan.
B. AKUNTANSI KOMITMEN DAN KONTIJENSI
þ Akuntansi Komitmen
~ pengertian dan klasifikasi komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.
Jenis komitmen :
- komitmen tagihan yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
- komitmen kewajiban yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain.
~ jenis komitmen
- fasilitas pinjaman yang diterima adalah fasilitas yang diterima oleh bank dari bank lain atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan. Nilai komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
- fasilitas kredit yang diberikan adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberikan kepada nasabah dan masih berlaku untuk digunakan nasabah.
- letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan.
- kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual dengan syarat repo adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian.
- akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel impor atas dasar L/C berjangka.
- transaksi valuta asing tunai (SPOT) yang belum diselesaikan adalah jumlaj transaksi valuta asing tunai uang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan.
- transaksi berjangka valuta asing (forward/future) yang masih berjalan adalah tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank.
~ laporan komitmen
– Definisi
Laporan komitmen adalah laporan suatu kewajiban bagi bank untuk melaporkan besarnya taguhan atau kewajiban bersih atas seluruh transaksi komitmen yang telah dilakukan.
– Tujuan
Untuk alat control bagi bank yang bersangkutan dalam mengelola aktiva dan kewajibannya termasuk didalamnya pengelolaan alat likuid untuk memenuhi kewajiban yang diperkirakan akan terjadi beberapa hari atau bulan yang akan dating yang akan dikaitkan dengan tagihan yang akan diterima.
– Waktu
Laporan komitmen dibuat setiap tanggal laporan bersamaan dengan pembuatan neraca dan laporan laba rugi.
– Isi
Memerinci seluruh kewajiban dan tagihan komitmen yang dimiliki oleh suatu bank.
– Manfaat
Dapat diketahui apakah bank memiliki suatu kewajiban atau tagihan bersih dari sejumlah komitmen yang telah ada. Read the rest of this entry »